Jakarta, IDN Times - Sidang bagi empat anggota TNI yang menjadi pelaku lapangan teror air keras kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Oditur militer dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi untuk didengarkan keterangannya. Mereka telah menyiapkan delapan saksi yang akan memberikan keterangan langsung di pengadilan militer.
"Kami akan menghadirkan 8 saksi seperti keterangan awal di pengadilan militer," ujar Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa malam (5/5/2026).
Saat ditanya apakah 8 saksi ini akan didengarkan keterangannya dalam satu hari yang sama, Andri menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun, keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.
"Bisa satu hari (semua keterangan 8 saksi disampaikan) dan kalau cukup waktu. Tetapi, bisa juga ditunda (untuk dengar kesaksian). Itu tergantung majelis hakim," imbuhnya.
Ia mengatakan dari delapan saksi itu, lima individu berasal dari unsur militer. Sedangkan, tiga individu lainnya merupakan warga sipil.
