Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Hasto Digelar Kamis 3 Juli 2025

Intinya sih...
Saksi fakta hingga ahli telah dihadirkan, termasuk mantan Ketua KPU Arief Budiman dan kader PDIP Riezky Aprilia.
Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK, dengan memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa turut menyuap Wahyu Setiawan agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang dilakukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Kamis (3/7/2025). Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Kristiyanto dan siap untuk membacakannya," ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, dikutip pada Kamis (3/7/2025).
1. Saksi fakta hingga ahli telah dihadirkan
Baik kubu Hasto maupun Jaksa KPK telah sama-sama menghadirkan saksi ahli maupun fakta. Hasto juga telah diperiksa sebagai Terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Ketua KPU Arief Budiman, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hingga kader PDIP, Riezky Aprilia.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK
Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa turut menyuap
Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.