Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, DPP PBB hasil Muktamar VI sebagai pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Di antaranya, penggunaan kata “mengesahkan”, “pengesahan”, serta frasa “Keputusan Menteri” dalam beberapa pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, pemohon juga menguji ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait penyelesaian sengketa internal partai. Sebagai batu uji, pemohon mendasarkan permohonan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 28, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam persidangan, Gugum mengungkap adanya dualisme kepengurusan di internal PBB. Gugum menyebut terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim sah menjalankan organisasi.
Pihaknya merupakan kepengurusan hasil Muktamar VI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum. Sementara itu, pihak lain mengklaim kepengurusan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengantongi surat pengesahan dari Kementerian Hukum.
Namun, Gugum mengaku pihaknya belum pernah mendapatkan kejelasan terkait surat pengesahan tersebut.
“Sampai saat ini pihak Menkum, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan itu sama sekali tidak pernah memberikan pengumuman kepada publik bahwa surat keputusan itu secara fisik benar-benar ada, termasuk kepada Pemohon,” ujar Gugum.
Ia juga menyoroti peran Mahkamah Partai yang dinilai bertindak melampaui kewenangan. Menurutnya, keputusan Mahkamah Partai justru memperkuat kubu lain.
“Pemohon mengalami kerugian faktual atas hal itu karena Mahkamah Partai Bulan Bintang mengambil tindakan-tindakan yang justru melegitimasi kubu MDP yang tidak sah tadi,” kata dia.
Dalam permohonannya, pemohon berpendapat Menkumham seharusnya hanya berwenang menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan tersebut berkembang hingga menilai keabsahan kepengurusan partai, yang dinilai seharusnya menjadi ranah lembaga peradilan.
“Kewenangan itu justru membuat ruang negara terlibat menentukan keputusan-keputusan partai politik,” ujar Gugum.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama saat terjadi konflik internal partai.
“Potensi penyalahgunaan kewenangan Menteri Hukum itu sangat nyata terlihat ketika partai politik mengalami sengketa kepengurusan di tingkat pusat yang berujung kepada situasi dualisme,” lanjutnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon mengusulkan agar kata “mengesahkan” dan “pengesahan” dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum.
Selain itu, frasa “Keputusan Menteri” diminta dimaknai sebagai “surat keterangan tercatat” yang dipublikasikan secara terbuka, disertai mekanisme pemberitahuan dan masa sanggah.
Pemohon juga meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diselesaikan oleh MK dalam sidang terbuka dengan putusan final dan mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Arsul Sani meminta pemohon melengkapi bukti legalitas, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), untuk memastikan pihak yang mengajukan permohonan berwenang mewakili partai.
“Kalau Sekjen berhalangan maka bisa diwakili oleh Wakil Sekjen, itu harus ada support reference-nya,” kata Arsul.
Ia juga mempertanyakan forum yang tepat untuk menyelesaikan perkara ini, apakah di MK atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta siapa yang berwenang mengesahkan kepengurusan jika kewenangan Menkumham dibatasi.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menilai argumentasi konstitusional pemohon masih perlu diperdalam.
“Ini belum dielaborasi mengenai argumentasi dari hak konstitusionalnya itu dengan pasal yang diuji, belum terlalu dalam,” ujar Ridwan.
Sementara, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya pembuktian legalitas pemohon dan penjelasan kerugian konstitusional yang dialami.
“Mau tidak mau harus diberikan itu AD/ART termasuk peraturan organisasi kalau ada, kenapa, karena anggaran dasar itu konstitusinya dari partai politik itu dan disebutkan dalam Undang-Undang Partai Politik itu adalah peraturan dasarnya partai politik,” kata Enny.
Ia juga mengingatkan bahwa pengujian undang-undang di MK bertujuan menilai konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945.
Sebelum menutup sidang, Enny menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.