Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPP PBB Hasil Muktamar Bali Gugat Surat Keputusan Menkum ke PTUN

DPP PBB Hasil Muktamar Bali Gugat Surat Keputusan Menkum ke PTUN
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/4/2026) (dok. PBB)
Intinya Sih
  • DPP PBB hasil Muktamar VI Bali menggugat SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 ke PTUN Jakarta karena menilai pengesahan pengurus versi MDP tidak sesuai AD/ART partai.
  • Gugatan tersebut bertujuan membuktikan bahwa SK Menkum bertentangan dengan UU dan asas pemerintahan yang baik, serta keputusan MDP mengganti ketum dianggap tanpa dasar hukum sah.
  • Konflik internal PBB memuncak setelah Yuri Kemal Fadlullah, putra Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, disebut melakukan kudeta terhadap Ketua Umum Gugum Ridho Putra melalui forum MDP yang dipersoalkan legalitasnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Gugatan itu disampaikan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026.

Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali datang langsung ke PTUN Jakarta. Ia menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai telah terjadi kesewenang-wenangan. Terutama yang berkaitan dengan penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Menurutnya, susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata dia.

1. Tidak ada pengumuman resmi

Sejumlah pengurus Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali memberikan keterangan pers di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/4/2026). (Dok. Istimewa)

Gugum menyampaikan, sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi. Pihaknya hanya melihat ada klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh menkum.

”Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” tegasnya.

2. Dua pembuktian PBB hasil Muktamar VI Bali

IMG_20250926_183317.jpg
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra bersama jajaran struktural pengurus (dok. Humas Partai Bulan Bintang)

Melalui gugatannya, PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan dua hal. Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU) serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Terlebih, kubu Gugum sudah menyampaikan klarifikasi kepada menkum.

”Bahwa kamilah DPP Partai Bulan Bintang yang sah, karena dihasilkan dari Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali. Dalam surat klarifikasi yang kami sampaikan, kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku hasil dari MDP dihasilkan oleh proses rapat yang tidak sah,” jelasnya.

Pembuktian kedua, lanjut Gugum, putusan MDP mengganti ketum dengan jabatan pejabat ketum tidak bisa dilakukan. Sebab, syarat-syarat ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi.

”Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” terang dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Ali Amran Tanjung menyampaikan, kedatangan ke PTUN Jakarta hari ini bertujuan untuk menegakkan konstitusi. Dia menyatakan, konstitusi adalah pedoman yang harus ditaati bersama-sama oleh seluruh warga negara.

”Ketika ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terutama oleh pemerintah, dalam hal ini adalah menkum, maka sesungguhnya menkum mengabaikan apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, mereka juga melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/4/2026). Lewat gugatan tersebut, mereka ingin melakukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik (Parpol).

3. Kursi Ketua Umum PBB disebut dikudeta anak Menko Kumham Imipas Yusril

IMG_20260406_104632.jpg
Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung (kiri) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI PBB di Bali Gugum Ridho Putra (kanan) (dok. DPP PBB)

Sebagaimana diketahui, drama perebutan kekuasaan mengguncang internal PBB. Yuri Kemal Fadlullah yang merupakan putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra disebut melakukan kudeta kursi Ketua Umum PBB lewat sebuah forum yang kini dipersoalkan legalitasnya.

Yuri merebut posisi itu melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026. Namun forum tersebut langsung menuai perlawanan keras dari internal partai sendiri.

Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, tegas menyatakan MDP itu tidak sah dan melanggar AD/ART partai. Masalah utamanya bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan siapa yang menyelenggarakan forum itu.

Menurut Ali, MDP yang menggulingkan Gugum Ridho Putra dari kursi ketua umum itu tidak diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagaimana yang diwajibkan oleh ART hasil Muktamar. Melainkan hanya oleh dua Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW): Abdul Bari Al Katiri dari DPW PBB DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari DPW PBB Bangka Belitung.

“Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali. Kudeta itu ilegal,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Related Articles

See More