Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada sejumlah senjata tajam di dalam mobil laskar Front Pembela Islam (FPI).

Saksi Rati binti Adum, dalam kesaksiannya di dalam persidangan mengaku melihat sejumlah senjata tajam dari hasil penggeledahan di mobil milik Laskar FPI berwarna abu-abu.

FPI sendiri sebagai organisasi kemasyarakatan telah dibubarkan pemerintah pada akhir 2020.

 

1. Saksi melihat anggota polisi mengeluarkan samurai dari mobil yang digeledah

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dalam kesaksiannya, Rati mengatakan saat itu terbangun di warung tempatnya bekerja karena mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.

Lalu, dia melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol dan mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.

Kemudian, orang yang membawa pistol dan merupakan anggota kepolisian tersebut menggeledah mobil abu-abu tersebut dan empat telepon seluler.

"Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang. Yang diambil ada samurai, yang saya lihat satu. Tidak memperhatikan lagi barang apa," katanya sepeti dikutip dari ANTARA.

2. Saksi lain menyebut ada 4 samurai yang diamankan di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Editorial Team

Tonton lebih seru di