Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, membahas nasib pengamen, apakah harus membayar royalti kepada pencipta lagu yang dinyanyikan saat mengamen.
Hal tersebut disampaikan Guntur dalam sidang lanjutan perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025 dan 28/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Pertanyaan itu dilontarkan Guntur kepada Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Romli, sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi UU Hak Cipta.
"Warung-warung misalnya yang setiap saat ada pengamen di sana. Apakah pengamen juga (harus bayar royalti)? Ya kalau kita lihat dari sudut pandang yang memiliki nilai komersial, dikenakan pada kegiatan komersial, pengamen-pengamen bagaimana?" ucap Guntur.
"Pengamen pun masih banyak variasinya, ada pengamen yang di trotoar, yang memang pakai dasi dan sebagainya, ada di CFD segala. Tapi ada juga pengamen jalanan yang di pinggir-pinggir traffic light. Ini kan komersial kalau dari segi komersialnya dia mengutip, meminta, apakah itu juga bisa dikenakan?" sambungnya.