Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saat Bendera Protes One Piece Dikibarkan Makin Dekat Istana Negara

Bendera One Piece
Bendera One Piece dikibarkan di Istana Negara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Guru Besar UII sebut pengibaran bendera One Piece tak bisa dipidana
  • Asalkan tidak dipasang satu tiang
  • Menkopolkam singgung konsekuensi pidana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bendera Jolly Roger dari serial manga One Piece berkibar sedikit malu-malu di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). Bendera bergambar tengkorak sedang mesem itu sesekali tersingkap karena tertiup semilir angin.

Simbol sebagai bentuk protes ini makin dekat menyapa publik di pusat pemerintahan, tempat Presiden RI, Prabowo Subianto biasa bekerja sehari-hari.

Bendera tersebut dikibarkan dengan alat seadanya, diikat di sebuah kayu hitam oleh salah seorang peserta Aksi Kamisan. Setelah diikat erat dua sisi, payung itu diangkat ke atas setinggi mungkin oleh seorang dari massa aksi Kamisan.

Sontak, kibaran bendera One Piece itu menarik perhatian orang yang hadir di lokasi. Mereka mengabadikan momen itu dengan gawai miliknya.

Selain dikibarkan, bendera One Piece itu juga yang dipasang di pelantang suara orator. Ada pula peserta aksi yang memakai topi jerami mirip dengan milik karakter utama manga One Piece, Monkey D Luffy.

Saat jalannya Aksi Kamisan, terdengar pula massa menyetel alunan nada yang menjadi latar lagu yang biasa dipakai dalam serial anime One Piece.

Tak jauh dari massa aksi yang berorasi tampak belasan aparat kepolisian melakukan penjagaan.

1. Guru Besar UII sebut pengibaran bendera One Piece tak bisa dipidana

Aksi Kamisan Bendera One Piece
Bendera One Piece dikibarkan di Istana Negara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menilai pengibaran bendera One Piece yang belakangan ramai dikibarkan jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

Ia menegaskan, tidak ada pasal mana pun yang dijadikan dasar hukum pidana bagi masyarakat yang mengibarkan bendera anime tersebut.

"Tidak ada pasal yang dijadikan dasar untuk pidanakan pengibaran One Piece," kata dia kepada IDN Times, Senin (4/8/2025).

2. Asalkan tidak dipasang satu tiang

Aksi Kamisan Bendera One Piece
Bendera One Piece dikibarkan di Istana Negara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemasangan bendera One Piece tidak bisa dikenakan sanksi pidana, asalkan bendera itu tidak dipasang satu tiang dengan bendera merah putih.

"Asalkan tidak dipakai satu tiang untuk dua bendera dan tidak ada maksud mengganti bendera merah putih dengan bendera One Piece," ucap Mudzakkir.

Mudzakkir menyebut, jika pengibaran bendera One Piece tersebut dipasang sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, maka pengibaran bendera One Piece tidak dilarang.

"Sah saja dan boleh, asal tidak ada maksud utk ganti atau hina bendera merah putih," ungkap dia.

"Yang dilarang adalah melakukan penghinaan thd bendera merah putih sebagai bendera negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," sambungnya.

3. Menkopolkam singgung konsekuensi pidana

Budi Gunawan
Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Dok. Kemenko Polkam)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.

Budi menegaskan, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat dalam memperingati HUT RI. Namun ia mengimbau agar kebebasan berekspresi itu tidak melanggar dan mencederai simbol negara.

"Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan, HUT ke-80 RI merupakan sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.

"Sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan," ucapnya.

Ia pun menyoroti adanya upaya provokasi yang dilakukan sekelompok orang dengan mencederai marwah perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan bendera simbol fiksi seperti One Piece.

"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," ungkap dia.

Oleh karena itu, Budi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban.

"Bendera merah putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us