Aksi Kamisan di Kota Medan kritik peradilan militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dimas lantas mengkritisi proses hukum terhadap anggota Tim Mawar yang diadili melalui peradilan militer pada 1999. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan relatif ringan dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan.
“Pada tahun 1999, ke-11 anggota Tim Mawar tersebut menjalani sidang pengadilan militer dengan nomor perkara PUT.25-16/K-AD/MMT/II/IV/1999. Pada putusan tersebut, para anggota Tim Mawar divonis penjara kurungan dengan rentang 10 bulan sampai 22 bulan, dengan lima orang anggota dipecat. Mereka kemudian mengajukan banding pada tahun 2000. Pasca banding, vonis pemecatan terhadap empat orang anggota Tim Mawar pun dibatalkan,” kata dia.
Dia bahkan menyoroti fakta bahwa sejumlah eks anggota Tim Mawar kemudian tetap berkarier di militer, bahkan menduduki jabatan tinggi.
“22 tahun setelah putusan banding Tim Mawar, beberapa eks anggota Tim Mawar telah menjadi perwira tinggi di Tentara Nasional Indonesia dan satu orang eks anggota, yaitu Bambang Kristiono, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan data di atas, tujuh dari delapan perwira yang menjadi anggota Tim Mawar tidak dipecat dari TNI, dan enam di antaranya menjadi perwira tinggi dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal,” ujar dia.
Menurut Dimas, ringan dan tidak konsistennya hukuman tersebut memperlihatkan kegagalan peradilan militer dalam memberikan efek jera. Hal itu terlihat bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anggota Tim Mawar cukup ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Merujuk pada pengakuan korban penculikan bahwa mereka mendapatkan penganiayaan dan penyiksaan dari anggota Tim Mawar saat dalam penculikan, seharusnya personel Tim Mawar dapat dihukum lebih berat. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), paling tidak personel Tim Mawar telah melakukan dua jenis kejahatan, yaitu penganiayaan (Pasal 352 KUHP) dan penculikan (Pasal 328 KUHP), yang ancaman hukumannya masing-masing 5 tahun dan 12 tahun,” kata dia.
Pengujian UU Peradilan Militer dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Lenny Damanik adalah ibu dari anak yang tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI. Sementara Eva Meliani Pasaribu merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang meninggal dalam peristiwa kebakaran rumah di Karo yang diduga melibatkan oknum aparat.
Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 Ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam persidangan perdana di MK, Kamis (8/1/2025), para pemohon yang diwakili kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” kata Ibnu.