Sosok Akbar terekam di dalam kamera CCTV yang dianalisis oleh TAUD dan Polda Metro Jaya. Namun sosok Akbar tidak ada di dalam berkas pelaku lapangan yang diungkap polisi militer TNI.
Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan agenda pembacaan dakwaan.
- Tiga hakim militer ditunjuk memimpin sidang, termasuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, sementara tim investigasi TAUD membandingkan identitas pelaku versi TNI dan Polda Metro Jaya.
- Mabes TNI memastikan keempat terdakwa dihadirkan langsung di persidangan yang digelar terbuka dan profesional setelah sebelumnya wajah mereka belum pernah diperlihatkan ke publik.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) menggelar sidang perdana bagi empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi empat anggota TNI.
"Benar, sidang perdana tetap terjadwal sesuai dengan ketetapan sidang majelis hakim," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari kepada IDN Times.
Dalam sidang perdana hari ini, wajah empat terdakwa untuk pertama kalinya ditunjukkan ke publik. Sebab, wajah pelaku sejak awal tidak pernah ditunjukkan, termasuk ketika pelimpahan berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke pengadilan militer pada Kamis (16/4/2026).
Hal itu pula yang sempat memunculkan kekhawatiran empat pelaku yang menyiram air keras tersebut berbeda dengan yang akan ditampilkan di ruang sidang.
1. Sidang pengadilan militer akan dipimpin oleh tiga hakim

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim militer yang akan mengadili empat anggota TNI tersebut. Salah satu hakim yang mengadili adalah Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan aplikasi smart majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa atas nama Serda ES dan tiga orang lainnya dengan korban Saudara Andrie Yunus yakni satu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kedua, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan tiga, Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," ujar Endah.
2. Tim investigasi TAUD bandingkan wajah pelaku lapangan versi TNI dan polisi

Sementara, Tim investigasi independen Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap wajah pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Mereka membandingkan wajah dari identitas yang pernah dipaparkan polisi militer TNI dan Polda Metro Jaya.
Dari dokumen tim investigasi independen TAUD yang dikutip pada Selasa (21/4/2026), terlihat keempat pelaku versi polisi militer TNI, yaitu Sersan Dua (Serda) Marinir Edi Sudarko (45) bertugas di Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letnan Satu (Lettu) Marinir Sami Lakka (41) bertugas di Denma BAIS TNI, Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (43) bertugas di Paur Perawatan BAIS TNI dan Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia (41) bertugas di kepala jasmani Denma BAIS TNI.
Dari keempat identitas yang disampaikan polisi militer TNI, mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL). Padahal, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengatakan, ada pelaku yang berasal dari matra TNI Angkatan Udara (AU).
Berdasarkan penelusuran TAUD, Polda Metro Jaya mengungkap dua pelaku lapangan BHC dan MAK. Nama lengkap keduanya, yakni Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Muhammad Akbar Kuddus.
"Muhammad Akbar Kuddus juga merupakan seorang perwira TNI. Foto-fotonya kami kumpulkan dari sumber terbuka di media sosial," ujar Anggota Tim Investigasi Independen, Ravio Patra, ketika memberikan keterangan, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
3. Empat anggota TNI penyiram air keras Andrie Yunus akan dihadirkan saat sidang

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan, keempat tersangka akan dihadirkan di sidang perdana tersebut.
Saat itu, Aulia tak menjelaskan alasan ketika dilimpahkan ke pengadilan militer, keempatnya tak ikut ditunjukkan ke publik.
"Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional," ujar Aulia kepada IDN Times.


















