Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.
Sidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.
"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.
"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
Sidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Permintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.
