Menhan Bicara Kasus Andrie Yunus, Pastikan Hukuman Pelaku Lebih Berat

- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan oknum TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus akan dijerat hukuman maksimal melalui sistem peradilan militer yang ketat.
- Sjafrie menyebut penegakan disiplin di TNI berlaku tanpa pandang pangkat, bahkan perwira tinggi bisa dijatuhi hukuman berat jika terbukti melanggar hukum.
- Sementara itu, koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi untuk menyoroti perlindungan HAM dan supremasi hukum dalam sistem tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin memastikan oknum TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus akan dijerat dengan hukuman maksimal.
Ia menegaskan, sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang ketat terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit maupun perwira TNI.
"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
1. Penegakan disiplin di TNI diklaim tidak pandang pangkat atau jabatan

Sjafrie menyebut, penegakan disiplin di lingkungan TNI tidak memandang pangkat ataupun jabatan. Menurut dia, banyak perwira tinggi TNI yang tetap diproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia pun mencontohkan adanya seorang perwira tinggi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat pelanggaran hukum dalam proses peradilan militer.
"Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan. Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," kata dia.
2. Sistem peradilan militer melibatkan Kejagung dan MA

Ia menambahkan, sistem peradilan militer saat ini juga melibatkan berbagai institusi penegak hukum negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
"Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," kata Menhan.
3. UU Peradilan Militer digugat uji materil ke MK

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026). Permohonan dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani.
Lenny Damanik merupakan ibu dari remaja berinisial MHS yang meninggal diduga akibat penganiayaan oleh oknum TNI, sedangkan Eva Meliani adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Karo, Sumatra Utara.
"Perlu kami tegaskan sejarah Undang-Undang Peradilan Militer adalah merupakan konsep dari Orde Baru yang sejatinya memberikan privilege dan proteksi bagi militer yang melakukan tindak pidana. Isu peradilan militer yang hari ini kita bawa kemari bukan semata-mata tentang isu pembatasan yurisdiksi, melainkan tentang perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum," kata Kuasa Hukum Pemohon, Irvan Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.


















