Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum segera mengeksekusi penahanan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang divonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam kasus ini, Silfester divonis 1 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Tangkap. Penjarain. Tangkap penjarain. Kalau memang udah incraht laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian ataua apa lah itu lain hal," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah incraht maka itu harus dijalankan. Sesimpel itu gampang kok," imbuh dia.