Silfester Sempat Menghilang, Tak Dieksekusi dengan Alasan COVID-19

- Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan
- Silfester dijerat kasus pencemaran nama baik
- Silfester dijatuhi vonis penjara karena kasus pencemaraan nama baik
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkap alasan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak dieksekusi pada tahun 2019.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) itu mengklaim, ketika dirinya menjabat telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Akan tetapi, mengalami kendala karena Silfester sempat hilang.
"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8/2025).
1. Alasan karena pandemik COVID-19

Setelah tidak ditemukan, Indonesia menghadapi situasi Pandemik COVID-19 yang membatasi aktivitas dan kegiatan termasuk eksekusi narapidana.
Ia kemudian membantah apabila pada saat itu alasan tidak dilakukannya penahanan karena ada tekanan faktor politik. Anang menegaskan, ketika itu semata-mata terhalang karena faktor Pandemik COVID-19.
"Kemudian keburu COVID-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan," tuturnya.
2. Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan

Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester.
Mahfud mengatakan, masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.
3. Silfester dijerat kasus pencemaran nama baik

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017, terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.