Jakarta, IDN Times - Indonesia kini tengah memasuki tahun politik. Segenap politikus dan jajaran partai politik (parpol) pun tengah bersiap untuk mengikuti kontestasi lima tahunan, setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum selesai memverifikasi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Mengenai Pemilu 2024, baru-baru ini ramai diperbincangkan soal sistem pemilu yang akan diterapkan, apakah bersifat proporsional tertutup atau terbuka.
Namun, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, kebijakan tersebut masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu ia berpesan, jangan ada calon peserta memasang gambar di papan iklan terlebih dahulu.
"Kami sampaikan, kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup. Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya gak muncul di surat suara," ujar dia dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Pada umumnya, pemilu dapat dilangsungkan dengan proporsional terbuka ataupun tertutup. Lantas apa yang dimaksud dengan proporsional terbuka dan proporsional tertutup dalam penyelenggaraan pemilu? Apa pula perbedaan dua konsep tersebut? Berikut penjelasannya yang dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Rabu (4/1/2023).