Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap simpatisan organisasi masyarakat (Ormas) FPI, Sayful Bahri, atas kasus dugaan penghasutan penjarahan saat gelombang demo akhir Agustus lalu.
Nama Sayful Bahri sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro terkuak dalam paparan saat jumpa pers yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono pada hari ini, Rabu (24/9/2025).
“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” tulis paparan dalam rilis tersebut.
Dalam kasus ini, Sayful dan seorang perempuan inisial G mengelola akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing. Kemudian membuat akun WhatsApp dengan nama “Kopihitam” yang kemudian berganti nama menjadi "BEM RI" dan berganti kembali menjadi "ACAB#1312".
Atas hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan pihaknya telah menahan Sayful Bahri sebagai tersangka klaster penjarahan.
“Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” ucap Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Kendati demikian, Ade Ary menjelaskan, terkait peran Sayful Bahri yang diduga menghasut untuk melakukan penjarahan, berbeda dengan klaster penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
“Bukan (beda dengan klaster Delpredo),” lanjutnya.
Sementara untuk tersangka kasus penjarahan rumah pejabat total telah ada 52 orang. Mereka diduga terlibat dalam penjarahan mulai dari rumah anggota DPR RI Nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio sampai rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sementara untuk total tersangka dari tragedi kerusuhan akhir Agustus di seluruh wilayah İndonesia, tercatat sebanyak 959 orang. Mereka tersebar di 15 Polda di wilayah dan Bareskrim Polri.