Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada 959 Tersangka, Kabareskrim: Penegakkan Hukum ke Perusuh Bukan Pendemo

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono (dok. Humas Polri)
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono (dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Kabareskrim Polri mengungkap kasus demo anarkis di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus 2025.
  • Sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung kerusuhan, termasuk 295 anak-anak.
  • Penegakkan hukum dilakukan kepada pelaku kerusuhan dengan berbagai pasal yang dikenakan, termasuk UU ITE dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus terkait aksi demo di sejumlah wilayah Indonesia yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. Sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, proses penegakkan hukum dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang melaksanakan demonstrasi. 

"Penegakkan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," kata Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahar menekankan, untuk proses penegakkan hukum, Polri bakal terus mengusut tuntas. “Polri komitmen penegakkan hukum proses sidik terus lanjut," ujar Syahar. 

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 959 orang tersangka kerusuhan. Ratusan tersangka itu berdasarkan 246 laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian. Dari 959 tersangka itu, 664 merupakan orang dewasa dan 295 sisanya adalah anak-anak.

Syahar kemudian menyampaikan 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak.

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.

Mereka semua dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada yang disangkakan Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP.

Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Dear Prabowo, Petani Buat 6 Permohonan di Hari Tani Nasional

24 Sep 2025, 17:51 WIBNews