Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Panja RUU KUHAP mengesahkan RUU KUHAP untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan jadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)
Rapat Panja RUU KUHAP mengesahkan RUU KUHAP untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan jadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Komisi III DPR RI mempertanyakan keaslian ijazah 7 calon anggota KY

  • Komisi penasaran dengan latar belakang kampus kandidat dan kesulitan melakukan uji forensik terhadap keabsahan ijazah

  • Pansel memastikan masing-masing kandidat telah menyantumkan ijazah yang telah dilegalisir saat mengikuti seleksi administrasi untuk pencalonan anggota KY

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) setelah menjalani seleksi administrasi dan wawancara, pada Senin (17/11/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman bertanya ke Ketua Panitia Seleksi (KY) Dhahana Putra apakah dalam proses seleksinya ada mekanisme pengecekan ijazah bagi ketujuh calon anggota yang mengikuti uji kelayakan hari ini.

"Dalam konteks keaslian ijazahnya termasuk kampusnya, kampusnya ada nggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?" kata Habiburrokhman, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.

1. Singgung kasus dugaan ijazah palsu Arsul Sani

Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)

Alasan Habiburrokhman menanyakan ini bukan tanpa alasan. Karena Komisi III DPR RI kini ikut disorot dalam dugaan kasus ijazah palsu Arsul Sani, salah satu hakim konstitusi pilihan DPR RI.

Ia kembali bertanya apakah ada salah satu dari ketujuh calon anggota KY itu yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Nggak ada ya. Karena aga sulit juga, ini kan ada masukan soal pak Arsul Sani kami yang disalahin sekarang, pak," kata dia.

2. Komisi penasaran latar belakang kampus kandidat

Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Habiburrokhman mengatakan, Komisi III DPR telah menelaah satu persatu dokomen yang dikumpulkan masing-masing calon anggota KY.

Kendati, ia mengatakan, Komisi III DPR tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan uji forensik terhadap keabsahan ijazah ketujuh kandidat.

"Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya," kata dia.

Ia memastikan dokumen-dokumen persyaratan yang dikumpulkan ketujuh kandidat asli. Namun, ia masih ingin mengulik latar belakang perguruan tinggi ketujuh kandidat yang kini menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya. Apakah kayak, apalagi bapak ini kan adhoc ya, pansel ini adhoc, ada sampai ngecek. Itu semua S1 ijazahnya yang disampaikan?" kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

3. Pansel pastikan sudah tinjau ijazah kandidat

Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Dhahana Putra menegaskan masing-masing kandidat telah menyantumkan ijazah yang telah dilegalisir saat mengikuti seleksi administrasi untuk pencalonan anggota KY. Ia mengatakan, ijazah ini menjadi dokumen yang untuk ditindaklanjuti oleh pansel.

Dhahana mengatakan, para kandidat calon anggota KY ini berlatar pendidikan S1 hingga S3.

"Kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Berikut nama-nama yang akan mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI:

1. F. Williem Saija - unsur mantan hakim

2. Setyawan Hartono - unsur mantan hakim

3. Anita kadir - unsur praktiksi hukum

4. Desmihardi - unsur praktiksi hukum

5. Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum

6. Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum

7. Abhan - unsur tokoh masyarakat

Editorial Team