RUU KUHAP: Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti

- DPR dan pemerintah sepakat pengamatan hakim bisa jadi alat bukti dalam RUU KUHAP.
- Pengamatan hakim diperlukan khususnya dalam tindak pidana struktural, seperti kekerasan seksual terhadap anak.
- Wamenkum RI, Eddy Hiariej, setuju dengan penambahan ayat tersebut karena pengamatan hakim masuk dalam alat bukti di beberapa negara.
Jakarta, IDN Times - DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan pengamatan hakim dapat menjadi alat bukti dalam rangka untuk memperkuat keyakinan hakim pada RUU KUHAP.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan tambahan ayat di pasal 222 RUU KUHAP. Ayat tersebut mengatur terkait pengamatan hakim sebagai alat bukti.
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pengamatan hakim sebagai alat bukti ini diperlukan khususnya dalam tindak pidana yang struktural. Salah satunya, tindak pidana pada anak.
"Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, apa begitu, kadang-kadang itu bukti sulit yang ada, alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu. Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum aja," kata dia.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyetujui penambahan ayat tersebut. Ia mengatakan, pengamatan hakim memang termasuk dalam alat bukti di beberapa negara.
"Jadi memang betul pak, kami setuju dengan pengamatan hakim, karena itu yang kalau kita lihat dalam alat bukti itu kan kita sudah tidak lagi menggunakan petunjuk pak. Bahkan dalam pembahasan KUHAP nomor 8 tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menterjemahkan sebagai petunjuk hakim," kata dia.
"Yang betul memang pengamatan hakim pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara itu pengamatan hakim itu masuk pak dalam alat bukti," lanjutnya.
Eddy menambahkan, pengamatan hakim lahir dari keterangan saksi hingga keterangan terdakwa. Pengamatan hakim ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan hakim.
"Jadi dia melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim," tutur dia.
Habiburokhman pun menyetujui hal tersebut. Ia lantas meminta persetujuan peserta rapat.
"Oke? Setuju ya?" tanya Habiburokhman, dan disetujui para peserta rapat.


















