Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana, Firman Chandra, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum dan HAM karena menyita buku agenda PDIP serta handphone (HP) milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Padahal, Hasto masih berstatus sebagai saksi.
Sementara, Kusnadi tak ada kaitan status dalam pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).
"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP)," ujar Firman, Rabu (19/6/2024).