Kompol Rossa Sita HP Hasto, Mantan Wakapolri: Langgar Etika Profesi

- Mantan Wakapolri menilai penyidik KPK bisa diproses oleh Propam Mabes Polri karena menyita HP milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
- Oegroseno mengingatkan bahwa saat seseorang masih status saksi, bukan tersangka, barangnya tidak boleh disita dan digeledah oleh penyidik.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, bisa diproses oleh Propam Mabes Polri karena menyita HP milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sebab, kata Oegroseno, Hasto ketika dipanggil KPK statusnya masih saksi, bukan tersangka.
"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat, kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," ujar Oegroseno kepada jurnalis, dikutip Minggu (16/6/2024).
1. Oegroseno pernah jatuhkan sanksi ke penyidik yang lakukan pemeriksaan tidak sesuai aturan

Oegroseno menceritakan, semasa menjadi Kadiv Propam Polri, dirinya pernah menjatuhkan sanksi kepada penyidik Polri yang melakukan pemeriksaan tidak sesuai aturan.
"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya," kata dia.
2. Saksi tidak boleh digeledah

Menurutnya, seorang saksi bisa saja mengajukan tempat yang nyaman untuk dirinya diperiksa oleh penyidik. Selain itu, saksi juga disebut bisa menolak tempat yang disediakan oleh penyidik.
"Saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009, itu juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ," ucap dia.
3. Mantan Wakapolri heran barang milik saksi disita

Oleh karena itu, Oegroseno heran ada barang milik saksi disita. Padahal, hal itu tidak boleh terjadi.
"Nah, sekarang kalau seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini? Kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu lho! Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar dia.
Oegroseno menjelaskan, apa yang dilakukan penyidik KPK Kompol Rossa melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," ucapnya.