Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah menjalani pemeriksaan rapid test dan PCR (swab) untuk mengetahui apakah ia tertular COVID-19. Hasilnya, Siti dinyatakan negatif COVID-19.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis. Informasi itu sekaligus menepis kekhawatiran yang disampaikan oleh kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin kepada publik. Ia mengatakan kliennya rentan tertular COVID-19 di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena ada 50 napi yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
"Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 telah dipindahkan untuk dilakukan perawatan di RS Pengayoman dan RS Wisma Atlit," kata Rika melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5).
Selain itu, semua petugas di dalam rutan juga dinyatakan negatif COVID-19. Ditjen PAS turut menyoroti soal wawancara yang dilakukan oleh Siti dengan publik figur Deddy Corbuzier. Menurut Rika, wawancara itu terealisasi tanpa seizin dari Ditjen PAS.
Bagaimana kronologi peristiwa wawancara itu bisa terjadi? Mengapa bisa petugas lapas yang mendampingi Siti justru kebobolan dan membiarkan Deddy masuk ke kamar perawatan eks Menkes itu di RSPAD?