1 Tewas, Polisi Urai Motif Tawuran Bogor Athopink vs Parung Destroyer

Kelompok tawuran sudah janjian lewat Instagram

Jakarta, IDN Times - Kepolisian membeberkan motif kasus tawuran kelompok yang mengatasnamakan Athopink dan Parung Destroyer hingga menewaskan satu orang di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Modusnya, kedua kelompok ini melakukan tawuran di wilayah Bogor dengan janjian melalui Instagram. Lalu, lokasi dan waktu tawuran juga sudah ditentukan.

"Modus operandi dari pidana ini, masing- masing kelompok memang sudah ada dendam lama, karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok lain,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2022).

1. Polisi tetapkan 6 tersangka yang berperan dalam tawuran di Bogor

1 Tewas, Polisi Urai Motif Tawuran Bogor Athopink vs Parung DestroyerKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mendatangi tersangka tawuran remaja di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kemudian, kepolisian sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tawuran tersebut. Para pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari tersangka utama yang menganiaya korban, sampai menyimpan senjata tajam (sajam).

"Kurang dari 1x24 jam kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri atas 2 kelompok,” ungkap Ferdy.

2. Ini peran 6 tersangka saat tawuran Bogor

1 Tewas, Polisi Urai Motif Tawuran Bogor Athopink vs Parung DestroyerIlustrasi senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurut Ferdy, tersangka utama berinsial FG (19 tahun) yang melakukan pembacokan terhadap korban dan RH berperan sebagai orang yang mengajak atau mengirimkan undangan tawuran.

Kemudian, MDV (14) dan IS (13) turut melakukan aksi tawuran terakhir yaitu MM (16) dan IF (18) yang menyimpan sajam untuk aksi tawuran.

"12 orang lainnya sementara masih saksi karena ada di TKP dan janjian tawuran tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya mantau dari jarak tertentu," jelas Ferdy.

3. Polisi sudah amankan barang bukti tawuran

1 Tewas, Polisi Urai Motif Tawuran Bogor Athopink vs Parung DestroyerANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Berikutnya, polisi mengamankan beberapa barang bukti kejahatan antara lain 3 bilah senjata tajam, pakaian korban, dan bukti janjian tawuran melalui media sosial. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar," ujar Ferdy. 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya