Alasan Kemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data Kependudukan

Mempermudah akses masyarakat di berbagai layanan publik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tengah mempercepat terwujudnya satu data kependudukan sebagai salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Hal itu diungkapkan Zudan pada pengarahan umum Rapat Koordinasi Teknis Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kaimana, Papua Barat, Kamis, 9 Juni 2022. 

"Satu Data Indonesia itu isinya satu data kependudukan, satu data keuangan, satu data geospasial, satu data statistik, dan seterusnya," ungkap Zudan.

Selain itu, Zudan mendorong semua Dinas Dukcapil di Papua Barat segera menerapkan satu data kependudukan dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, untuk mengakses data Dukcapil demi mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan publik. 

"Dengan dipakainya data Dukcapil, khususnya NIK (Nomor Induk Kependudukan), oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para pengguna. Minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri. Silahkan manfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi (verivali) berbasis NIK," ujar dia. 

Baca Juga: 200 Juta Data Dukcapil Hilang? Kemendagri: 272 Server Usianya 10 Tahun

1. Satu data kependudukan dapat mempermudah akses masyarakat di berbagai layanan publik

Alasan Kemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data KependudukanDirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tengah mempercepat terwujudnya satu data kependudukan. (Dok. Puspen Kemendagri).

Menurut Zudan, satu data kependudukan sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Semua platform layanan publik nantinya dapat menggunakan satu nomor yang sama, terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform layanan. 

"Sekarang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan sudah menggunakan satu data nomor induk pendudukan (NIK). Juga nomor induk mahasiswa menggunakan NIK. Ini yang sedang terus kita kerjakan,” kata Zudan. 

Selama ini, kata dia, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki datanya sendiri-sendiri. Data inilah yang harus dipadupadankan dengan data Dukcapil. 

"Perlu diverifikasi dan divalidasi dengan NIK sehingga terungkap 'who you are' dari penggunanya sebagai basis data operasional. Seperti bank perlu mengakses data NIK untuk proses e-KYC atau 'electronic know your customer' calon nasabahnya," ujar Zudan. 

2. Rahasia utama membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik

Alasan Kemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data KependudukanRapat Koordinasi Teknis Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kaimana, Papua Barat, Kamis (9/6/2022).

Selain itu, Zudan menjelaskan, syarat utama yang menjadi rahasia dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yaitu harus tersedia data dengan benar.

"Data apa saja, semua data harus benar, ya data keuangan, data aset, data sumber daya alam. Dan yang sangat penting, data yang terkait subjek pembangunan, yakni data penduduk," ujar Zudan.

Bagi Papua Barat yang berpenduduk 1,1 juta jiwa, semangatnya sama seperti Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk 45 juta jiwa, yakni membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan akurat. 

"Tugas di pundak kita sama melayani masyarakat yang tolok ukurnya, membuat masyarakat tersenyum bahagia," tambahnya.

Baca Juga: Demi Pasien, Dukcapil Kediri Kerja Sama dengan RSUD 

3. Sumber daya manusia Dinas Dukcapil harus ramah dan smart

Alasan Kemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data KependudukanRapat Koordinasi Teknis Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kaimana, Papua Barat, Kamis (9/6/2022).

Sebagai showroom layanan publik di Papua Barat, Zudan menegaskan, sumber daya manusia Dinas Dukcapil harus ramah dan smart. Smart, bukan hanya cerdas, melainkan mampu menjawab pertanyaan masyarakat dan memberikan solusi yang baik. Misalnya, untuk cakupan perekaman KTP-el 99,3 persen, Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Papua Barat harus banyak melakukan pelayanan jemput bola.

"Sebab Dukcapil itu tolok ukurnya ada dua, yakni kinerja dan kualitas layanan. Setiap capaian kinerja Dukcapil targetnya terukur. Oleh karena itu, jaga kinerja. Dukcapil Papua Barat harus kejar. Semuanya perlu pola koordinasi dan sinergi dengan OPD lain," kata Zudan.

"Sisir semua siswa SMA kelas 3, datangi kampus-kampus, pesantren. Saat car free day buat layanan rekam cetak KTP di sana. Kejar cakupan perekaman 99,3 persen," tutur dia, melanjutkan. 

Begitu juga dengan target kepemilikan akta kelahiran 97 persen dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 40 persen. Zudan juga mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Papua Barat agar mendatangi semua lokasi SD, SMP, SMA.

"Papua Barat baru 23 persen capaian KIA-nya. Harus dikejar, kerja sama dengan Dinas Pendidikan. Cetak semua KIA dari data Dapodik. Cetakkan semua siswa yang belum punya akta lahir," kata Zudan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya