KLHK Tahan Koordinator Perkebunan Sawit Ilegal 14,5 Hektare di Bangka

Tersangka diancam hukuman penjara maksimum 10 tahun

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan tersangka yang mengkoordinasikan operasi perkebunan sawit ilegal di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Lahan tersebut disebutkan seluas 14,5 hektare.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Cepi Arifiana mengungkapkan, tersangka berinisial A ditahan karena dugaan melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.

"Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan ke pos kami, pos penegakan hukum di Bangka Belitung adanya aktivitas perusakan hutan dan lingkungan di Kabupaten Bangka tepatnya di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan," kata Cepi dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, dipantau secara virtual, Jumat (29/7/2022). 

Baca Juga: KLHK Anggap 4 Perkara Kejahatan Hutan di PN Makassar Bersejarah

1. Tersangka A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 Juli 2022

KLHK Tahan Koordinator Perkebunan Sawit Ilegal 14,5 Hektare di BangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Gakkum KLHK melakukan patroli bersama dengan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung ataupun pemangku kepentingan yang berhasil menemukan aktivitas perkebunan ilegal. Adapun salah satu bukti yang ditemukan yaitu ekskavator yang diduga merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bangka.

Tersangka A, yang merupakan koordinator dari kegiatan perkebunan ilegal itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 Juli 2022 di Rumah Tahanan Salemba Jakarta.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi maupun tersangka diduga luas yang telah dibuka untuk kegiatan perkebunan seluas 14,5 hektare. Di mana di dalam 14,5 hektare ini tadi berdasarkan olah TKP yang sudah tertanam oleh kelapa sawit ada sekitar 9 hektare, dan kegiatan ini dilakukan sejak 23 Januari sampai 31 Mei 2022," katanya.

Baca Juga: 9 Pesona Bangka Botanical Garden di Bangka Belitung, Mirip Nami Island

2. Tersangka diancam hukuman maksimum 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar

KLHK Tahan Koordinator Perkebunan Sawit Ilegal 14,5 Hektare di BangkaIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Atas perbuatan tersebut, tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar.

"Pasal yang disangkakan Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 19. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP," jelas Cepi.

Baca Juga: Folu Net Sink, KLHK Berharap Serapan Karbon 140 Juta Ton pada 2030

3. KLHK akan terus mengembangkan upaya penegakan hukum terkait kasus lingkungan

KLHK Tahan Koordinator Perkebunan Sawit Ilegal 14,5 Hektare di BangkaDirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (ujung kiri) dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Jumat (29/7/2922). (Dok. Pribadi).

Lebih lanjut lagi, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, pihaknya akan terus mengembangkan berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus lingkungan termasuk perkebunan sawit ilegal tersebut.

"Kami akan melakukan penegakan hukum secara intensif untuk kegiatan-kegiatan perkebunan ilegal yang dilakukan pasca Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya