Penjelasan Kemendagri soal Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal 2 Kata

Memudahkan anak dalam pelayanan publik

Jakarta, IDN Times - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan, untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

1. Dirjen Zudan semangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Penjelasan Kemendagri soal Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal 2 KataDirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (dukcapil.bangka.go.id)

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dirjen Zudan ikut bersemangat dalam menyosialisasikan Permendagri tersebut. 

Aturan soal nama tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

2. Pencatatan nama harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Penjelasan Kemendagri soal Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal 2 KataIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Zudan menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter, termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Warganet soal Aturan Kemendagri Nama Tidak Boleh 1 Kata

3. Memudahkan anak dalam pelayanan publik

Penjelasan Kemendagri soal Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal 2 KataIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Alasan perlunya nama minimal dua kata yaitu untuk kepentingan mengedepankan masa depan anak. Seperti, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, dan nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Selain itu, aturan nama juga dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," jelas Zudan.

"Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," tambahnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya