Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 menjadi salah satu buktinya.
"Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (13/8/2025).
"Itu sudah kita peroleh dan itu menjadi salah satu bukti," imbuhnya.