Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250807-WA0040.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK akan cari inisiator SK Menteri Yaqut

  • Penyidikan sudah dimulai, tapi belum ada tersangka

  • Kerugian negara diperkirakan Rp1 triliun lebih

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 menjadi salah satu buktinya.

"Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (13/8/2025).

"Itu sudah kita peroleh dan itu menjadi salah satu bukti," imbuhnya.

1. KPK bakal cari inisiator SK Menteri Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Asep memastikan penyidik akan terus mencari bukti-bukti lainnya. Salah satu yang didalami adalah bagaimana proses SK tersebut terbit.

"Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi," ujarnya.

"Ada yang menyusun SK itu, kemudian diistilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kita dalami," imbuhnya.

2. KPK sudah mulai penyidikan, tapi belum ada tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kerugian negara diperkirakan Rp1 triliun lebih

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editorial Team