Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-21 at 12.12.44 (1).jpeg
Suasana Kantor Kemnaker Usai Wamenaker Kena OTT KPK (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Kemnaker belum lakukan perbaikan yang berdampak

  • Sistem pengurusan izin harus dibuat transparan

  • Immanuel Ebenezer jadi anggota kabinet Prabowo pertama yang kena OTT KPK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak aksi pemerasan yang dilakukan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Yang mengejutkan, satu dari delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin TKA ini adalah mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Haryanto.

KPK mengungkap, aksi licik Haryanto memeras agen TKA berbuah pembelian mobil.

"Ditemukan fakta, tersangka dimaksud (Haryanto) juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta. Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Senin (29/9/2025).

1. Kemnaker disebut belum lakukan perbaikan yang berdampak

Patung rompi oranye di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerasan Agen TKA merupakan salah satu dari dua kasus yang tengah diusut KPK di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain pemerasan agen TKA, KPK juga tengah mengusut dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Kasus tersebut itu terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025. Ada 10 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Pegiat Antikorupsi Tibiko Zabar menilai hal itu menunjukkan belum ada perbaikan nyata di Kemnaker. Sebab, kasus korupsi serupa kembali terjadi.

"Artinya, belum ada perbaikan nyata dan berdampak yang dilakukan, sebab masih ada celah dan pemain-pemain korup berseliweran," ujar Biko, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

2. Sistem pengurusan izin harus dibuat transparan

Suasana demo driver ojol tuntut THR di depan Gedung Kemnaker Jakarta pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Biko menilai Kemnaker seharusnya membuat sistem pengurusan izin berbasis online yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, hal itu bisa membuat proses perizinan diawasi inspektorat maupun publik.

"Hal ini untuk meminimalisir risiko terjadinya praktik korup terulang," ujarnya kepada IDN Times.

3. Menaker Yassierli klaim sudah lakukan sejumlah upaya perbaikan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Terkait OTT Immanuel Ebenezer, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku tak akan memberikan toleransi. Ia menganggap kasus ini sebagai pukulan berat.

"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap kedepan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," ujarnya

Dia menyebut sudah melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari rotasi pegawai yang dinilai rawan penyimpangan, penandatanganan pakta integritas, hingga penguatan pengawasan layanan.

"Jadi sekali lagi, berbagai hal sudah kita lakukan untuk membangun sistem yang lebih baik di Kemnaker ini," katanya dalam pernyataan pers di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (21/8/2025).

4. Immanuel Ebenezer jadi anggota kabinet Prabowo pertama yang kena OTT KPK

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

Immanuel Ebenezer menjadi Anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang terjaring dalam OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Noel, ada 10 pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftarnya:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja di Kemnaker.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, biaya sertifikasi K3 untuk pekerja dan buruh normalnya hanya Rp275 ribu, namun meningkat sampai Rp6 juta. Hal ini membuat para tersangka menikmati hasil pemerasan hingga Rp81 miliar.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan kenaikan biaya sertifikasi ini lantaran terdapat aksi pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih.

"Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tuturnya.

Ia menyebut aksi pemerasan dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan kebutuhan sertifikasi K3 bagi tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu.

"Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3," tuturnya.

5. Ada pemerasan dalam izin kerja TKA di Kemnaker

menahan empat tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (IDN Times/Aryodamar)

Modus serupa juga terjadi pada perkara pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, para pegawai di Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga memeras pemohon izin TKA. Caranya adalah dengan memberikan perlakuan berbeda kepada pihak-pihak yang telah menyerahkan uang dan yang belum.

Pemohon yang sudah memberikan atau menjanjikan uang, akan diberi tahu kekurangan berkas pengurusan perizinan TKA melalui WhatsApp. Sedangkan yang tidak memberikan uang tak akan diberi tahu kekurangannya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesainnya.

Pemohon yang tak diproses nantinya akan datang ke Kemnaker. Setelah itu pihak Kemnaker akan menyerahkan nomor rekening untuk menampung uang dari pemohon. 

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat yang harus dipenuhi TKA untuk memenuhi persyaratan lain terkait izin kerja dan tinggal di Indonesia. Apabila RPTKA tak diterbitkan, maka izin kerja dan tinggal TKA akan terhambat yang akan mengakibatkan denda Rp1 juta per hari, sehingga pemohon terpaksan menyerahkan sejumlah uang.

Dalam perkara ini,  KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

Editorial Team