KPK: Aset dan THR Eks Pejabat Kemnaker Diduga dari Hasil Memeras Agen

- KPK mendalami aset tersangka yang dibeli pakai uang dari Agen TKA
- KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus ini
- Para tersangka nikmati uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat PTTKA Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) hasil memeras agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Adapun saksi yang dipanggil adalah mantan Subkordinator Direktorat PPTKA Kemnaker Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Jumat (12/9/2025).
1. KPK dalami aset tersangka yang dibeli pakai uang dari Agen TKA

Para saksi dipanggil pada Kamis, 11 September 2025. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus ini

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
3. Para tersangka nikmati uang Rp53,7 miliar

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar