Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI)
Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI)

Jakarta, IDN Times - Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri setelah meneribitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra.

Dia juga kini sedang dalam pemeriksaan Divpropam Polri. 

"Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

1. Brigjen Prasetyo akan dimintai keterangan selengkapnya soal surat sakti Djoko Tjandra

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan bahwa Divpropam Polri akan mendalami kasus ini secara tuntas. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang juga turut terlihat dalam pembuatan surat itu.

"Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU (Brigjen Prasetyo Utomo) kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," kata dia.

2. Pencopotan Brigjen Prasetyo sesuai komitmen Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Pencopotan ini kata Argo berdasar pada instruksi Kapolri Jenderal Pol Jenderal Idham Azis.

Sanksi tegas akan diberikan pada seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik kepolisian.

"Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Brigjen Prasetyo kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," kata Argo.

3. Dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri

Surat jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri (Dok. Indonesia Police Watch (IPW))

Sebelumnya, diberitakan di IDN Times, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya, dia terbukti mengeluarkan Surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra dengan inisiatif sendiri.

Pencopotannya termaktub dalam dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, dia dipindahkan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dan kini dia dalam pemeriksaan.

“Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan.

Editorial Team