Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika berkampanye bersama Golkar. (IDN Times/Imam Faishal)
PDIP telah mengeluarkan surat pemecatan Gibran. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Surat tersebut ditandatangani Hasto pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu.
"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Saudara Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian tulis surat resmi pemecatan terhadap Gibran yang dikeluarkan oleh PDIP, dikutip IDN Times, Senin (16/12/2024).
PDIP menegaskan, setiap anggota atau kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.
Apabila ada kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaannya.