Usai Dipecat, Jokowi Dilarang Ikut Kegiatan Mengatasnamakan PDIP

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) melarang Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Instruksi itu diberikan usai PDIP secara resmi memecat Jokowi.
Pemecatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember 2024.
"Melarang saudara tersebut (Jokowi) pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi larangan dalam surat tersebut.
PDIP juga menegaskan, pihaknya sudah tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokowi.
"Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi surat dalam poin lainnya.