Pemandangan Aceh Tamiang dari udara, Jumat (5/12/2025) setelah dihantam banjir bandang dan longsor (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kementerian Sosial mengingatkan soal kepatuhan terhadap aturan perizinan penggalangan dana di tengah maraknya aksi solidaritas bagi korban banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menuturkan, pemerintah memberi ruang luas bagi masyarakat untuk turut membantu. Namun, ia menekankan perlunya mekanisme yang tertib agar dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujarnya di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Adapun, PUB diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961. Pasal 1 menjelaskan: "Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan."
Pasal 2. (1) Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
(2) Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum ada dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut di atas.
Pasal 3 mengatur: "Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagai mana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan."