Jakarta, IDN Times - Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar mengatakan, kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pejabat yang dihina harus laporkan sendiri ke polisi jika merasa dihina atau dirugikan.
"Soal hukum yang menurut saya gak bisa, yang boleh melaporkan Rocky Gerung kalau pakai teks yang ada hari ini lewat keputusan MK, yang harus melaporkan itu sih person-nya (Jokowi)," kata dia dalam diskusi potret pembungkaman kritik dan praktik kriminalisasi di Indonesia, secara daring Rabu (2/8/2023).