Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres itu ditandatangani Prabowo pada 21 Mei 2025.
"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama insitusi, ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, semua institusi harus bekerja sama dalam melawan korupsi. Terlebih, kata Prasetyo, Kejaksaan sedang menangani sejumlah kasus korupsi.
"Kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita, yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," kata dia.