Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres 66/2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa pada 21 Mei 2025.
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pelindungan dari TNI dan Polri untuk jaksa merupakan bentuk kerja sama dalam melawan korupsi.
  • Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan urgensi TNI memberikan pelindungan kepada jaksa, namun Prasetyo mengatakan tidak semua pelindungan yang dilakukan TNI harus bersifat ancaman militer.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres itu ditandatangani Prabowo pada 21 Mei 2025.

"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama insitusi, ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, semua institusi harus bekerja sama dalam melawan korupsi. Terlebih, kata Prasetyo, Kejaksaan sedang menangani sejumlah kasus korupsi.

"Kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita, yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," kata dia.

1. Istana minta jangan disalahartikan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Prasetyo meminta Perpres 66/2025 tidak disalahartikan. Sebab, pelindungan dari TNI dan Polri untuk jaksa merupakan bentuk kerja sama.

"Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, kejaksaan, kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita," kata dia.

Menurut Prasetyo, pelindungan untuk jaksa dari TNI dan Polri sudah dibahas dalam beberapa waktu.

2. Respons kritik dari koalisi masyarakat sipil

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan urgensi TNI untuk memberikan pelindungan kepada jaksa. Prasetyo mengatakan, tidak semua pelindungan yang dilakukan TNI harus bersifat ancaman militer.

"Kan tidak semua ancamannya harus berskala militer," ucap dia. Kami menerima kritik ya, tapi maksud kami adalah sekali lagi, sesuatu mesti kita lihat dari substansinya. Kalau yang disampaikan, kami menghormati teman-teman Koalisi Sipil. Tapi memang intinya bukan ke sana," ujar dia.

3. Pelindungan diri yang diberikan untuk jaksa dari jiwa hingga harta benda

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Diketahui, Perpes 66/2025 Pasal 1 ayat (1) menjelaskan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pada Pasal 2 disebutkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Pada Pasal 4 disebutkan, pelindungan negara yang dimaksud Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 5 mengatur, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menjelaskan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Editorial Team