Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Soal Worldcoin dan Risiko Data Iris, Pakar Ungkap Kesiapan Regulasi

Ilustrasi perekaman retina dengan orb dari layanan WorldID (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
- Worldcoin menggunakan pemindaian iris mata sebagai identitas digital, mengundang kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi warga Indonesia.
- Data biometrik seperti data retina atau iris harus dilindungi dan memerlukan persetujuan eksplisit dari pemilik data sesuai UU PDP.
- Regulasi digital masih terbatas dalam menghadapi entitas asing atau teknologi disruptif seperti blockchain, sehingga memerlukan penyempurnaan regulasi yang lebih adaptif dan responsif.
Jakarta, IDN Times - Salah satu kasus yang kini menyita perhatian publik adalah Worldcoin, proyek berbasis blockchain yang menggunakan pemindaian iris mata sebagai identitas digital. Meski digadang-gadang membawa inovasi dalam ekonomi digital, praktik Worldcoin mengundang kekhawatiran serius, terutama terkait perlindungan data pribadi warga Indonesia.
Pakar keamanan siber dan juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menjelaskan jika di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik seperti data retina atau iris, dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us