Jakarta, IDN Times - Salah satu kasus yang kini menyita perhatian publik adalah Worldcoin, proyek berbasis blockchain yang menggunakan pemindaian iris mata sebagai identitas digital. Meski digadang-gadang membawa inovasi dalam ekonomi digital, praktik Worldcoin mengundang kekhawatiran serius, terutama terkait perlindungan data pribadi warga Indonesia.
Pakar keamanan siber dan juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menjelaskan jika di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik seperti data retina atau iris, dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
"Menurut UU PDP, data biometrik, termasuk data retina atau iris, dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, dan oleh karenanya memerlukan perlindungan ekstra serta proses persetujuan eksplisit dari pemilik data," kata Pratama kepada IDN Times, dikutip Sabtu (10/5/2025).