Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID, Cak Imin: Tunggu Saja

Cak Imin usai melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kemenko Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari pemerintah terkait pembekuan layanan Worldcoin dan WorldID.
  • PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi, melanggar peraturan PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.
  • Komdigi akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi resmi guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

Bogor, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, angkat bicara soal pembekuan sementara layanan Worldcoin dan WorldID. 

Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari pemerintah.

"Kemenko Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menghentikan semua itu, dan kita tunggu saja," ujarnya singkat di Bogor.

Pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dua layanan digital itu jadi sorotan publik usai adanya laporan aktivitas mencurigakan. 

Investigasi awal Komdigi menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi. 

Padahal perusahaan ini diketahui menjalankan layanan Worldcoin. TDPSE yang digunakan justru tercatat atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara, bukan perusahaan aslinya.

1. Semua layanan digital wajib punya izin resmi

Ilustrasi Worldcoin /IDN Times Dini Suciatiningrum

Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, semua penyelenggara layanan digital harus mendaftarkan diri secara resmi. 

Penggunaan nama perusahaan lain untuk menjalankan layanan digital adalah pelanggaran serius yang bisa berdampak hukum.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

2. Komdigi akan panggil dua perusahaan terkait

Ilustrasi Kantor Orb WorldCoin di Bekasi/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Komdigi segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi resmi. 

Pemerintah ingin memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

3. Langkah preventif untuk melindungi publik

Logo baru Kemkomdigi (sebelumnya Kemkominfo) (golkarpedia.com)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini bersifat pencegahan. 

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us