Solidaritas Hakim Indonesia Soroti Kesejahteraan Hakim demi Integritas

Jakarta, IDN Times - Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan pentingnya kesejahteraan dari setiap hakim dapat terpenuhi, sebagai salah satu upaya dalam menjaga integritas dari para hakim.
Jika kesejahteraan hakim terpenuhi, Solidaritas Hakim Indonesia mengatakan sudah tidak ada lagi alasan bagi tiap-tiap hakim untuk melakukan praktik korupsi yang terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya.
1. Naik siginifikan pada 2012
Contoh yang diberikan ialah saat kenaikan gaji hakim yang signifikan pada 2012 lalu, yang berdampak pada semakin terpenuhinya kesejahteraan hakim dan mencegah hakim untuk bermain perkara.
Saat ini pemenuhan kesejahteraan Hakim telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012). Memang peraturan tersebut telah disesuaikan beberapa kali, namun Solidaritas Hakim Indonesia menyoroti jika pengaturan gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan pengaturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.