Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Bui

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (CNNIndonesia)
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (CNNIndonesia)

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Selain itu, Gazalba dituntut membayar uang pengganti senilai 18 ribu dolar Singapura dan Rp1,58 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.

Uang itu diterima Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us