Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (IDN Times/Santi Dewi)
Dalam keterangan tertulis, Koalisi berpendapat bahwa temuan yang ICW paparkan merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil dalam jalannya pemerintahan. Selain itu, yang disampaikan ICW merupakan hasil kajian ilmiah, penelitian, serta didukung data dan fakta.
"Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan," ujar Isnur.
Koalisi menilai seharusnya peluang masyarakat untuk menyampaikan masukan dan kritik di tengah pandemik COVID-19 untuk pemerintah dibuka seluas-luasnya. Namun, hal yang dilakukan Moeldoko justru malah menutupnya.
"Padahal, penelitian ICW masih bertalian dengan konteks terkini, yaitu upaya pencegahan korupsi di sektor farmasi," ujarnya.
Isnur mengatakan Undang-Undang juga telah menjamin hak masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat. Hal tersebut tertuang mulai dari Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 jo Pasal 25 jo Pasal 44 UU Hak Asasi Manusia, Pasal 8 ayat (1) UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 41 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, jaminan tersebut juga dituangkan dalam berbagai kesepakatan internasional, diantaranya: Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.