Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya diduga menerima sejumlah uang dari hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Sony diduga jual beli titik SPPG lewat orang dekatnya, Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang merupakan pihak swasta.
Dalam praktiknya, Asep diminta Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Asep juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar setelah portal pendaftaran ditutup.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut AYS memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.
Berikut beberapa pengadaan yang dikorupsi:
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
