Uni Eropa Sanksi Lima Hakim dan Peretas Asal Iran

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada lima hakim Pengadilan Revolusi Iran dan seorang peretas asal Iran pada Jumat (24/7/2026). Langkah ini diambil atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta keterlibatan mereka dalam tindakan represif terhadap kelompok oposisi.
Dewan Uni Eropa menegaskan bahwa sanksi ini menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas putusan peradilan yang tidak adil serta aktivitas siber penopang penindasan. Blok Eropa tersebut berjanji akan terus menuntut pertanggungjawaban para pelaku pelanggaran HAM di Iran.
1. Sanksi untuk lima hakim Pengadilan Revolusi Iran
Lima hakim Pengadilan Revolusi Iran resmi masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa. Mereka dinilai memutus perkara secara tidak adil terhadap aktivis politik, pembela HAM, dan kelompok minoritas menggunakan tuduhan ancaman keamanan nasional.
"Para hakim ini menjatuhkan hukuman mati, penjara berdurasi lama, hukuman cambuk, hingga denda kepada penentang politik dan aktivis," tulis keterangan resmi Dewan Uni Eropa, dikutip dari CBS News.
Uni Eropa mencatat bahwa sejumlah kasus yang ditangani kelima hakim tersebut melibatkan peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi serta para demonstran aksi 2022.
"Meski perhatian dunia saat ini tertuju pada konflik di Timur Tengah, kita tidak boleh mengabaikan penindasan pemerintah Iran terhadap rakyatnya sendiri," ujar Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas.
2. Pendiri kelompok peretas Ashiyane turut dikenai sanksi
Selain para hakim, Uni Eropa menindak Nima Salehi, pendiri kelompok peretas Ashiyane. Ia dituduh melancarkan serangan siber terhadap kelompok oposisi, aktivis, hingga lembaga asing.
"Ia bertanggung jawab atas serangkaian serangan siber terhadap kelompok reformis, penentang pemerintah, dan lembaga asing," kata Dewan Uni Eropa.
Dewan Uni Eropa mengungkapkan bahwa kelompok Ashiyane berkolaborasi dengan Kepolisian Siber Iran (FATA) serta Korps Garda Revolusi Islam (IRGC).
"Kelompok Ashiyane mendukung penindasan rezim terhadap pihak oposisi yang berujung pada pelanggaran HAM berat," ujar perwakilan Dewan Uni Eropa, dikutip dari The National.
3. Bentuk sanksi dan pembatasan ekspor ke Iran
Penetapan terbaru ini membuat daftar sanksi Uni Eropa terkait pelanggaran HAM di Iran membengkak menjadi 269 individu dan 53 entitas.
Sanksi tersebut meliputi pembekuan aset di kawasan Uni Eropa, larangan bepergian ke negara-negara anggota, serta larangan penyediaan dana maupun sumber daya ekonomi bagi pihak terdaftar.
"Sanksi mencakup pembekuan aset, larangan perjalanan ke Uni Eropa, serta penutupan akses bantuan dana bagi mereka yang terdaftar," kata Dewan Uni Eropa.
Selain sanksi individu, Uni Eropa tetap melarang ekspor peralatan yang dapat digunakan untuk represi internal maupun pengawasan telekomunikasi di Iran sebagai bentuk tekanan berkelanjutan.



















