Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng, 1 dari Kemendag

Pemeriksaan saksi ini terkait dengan 4 orang tersangka

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara mafia minyak goreng dari Januari 2022 hingga Maret 2022.

Saksi ini terkait dengan empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS.

Baca Juga: Lin Che Wei alias Weibinanto Jadi Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng 

1. Analis Kementerian Perdagangan diperiksa jadi saksi

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng, 1 dari KemendagIlustasi minyak goreng di pasaran (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dua saksi yang diperiksa yaitu YMA selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

Lalu ada DAS selaku Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

2. Lin Che Wei jadi tersangka baru

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng, 1 dari KemendagLin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (Humas Kejaksaan Agung)

Kejagung juga menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia minyak goreng yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati hari ini, Selasa (17/5/2022).

Lin Che Wei diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dan disebut bekerja sama dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," demikian keterangan dari Kejagung, Selasa.

3. Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng, 1 dari KemendagLin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (Humas Kejaksaan Agung)

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022 mendatang.

Ia dituding melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, Lin Che Wei telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya