Jakarta, IDN Times - Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum terus menjadi sorotan, terutama yang melibatkan aparat kepolisian di Indonesia. Beragam kasus mulai dari salah tangkap hingga penganiayaan dalam tahanan membuat perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme penyidikan yang ada.
"Kita tahu dari tahun 1973 sudah banyak kasus penyidikan yang tidak tepat dan pada 2024 pun masih terjadi kasus serupa," ujar Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum se–Indonesia (ALHI), Febby Mutiara Nelson, di acara Catatan Akhir Tahun: Evaluasi Jaminan HAM dalam Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Tahun 2024.
Kasus-kasus ini tidak hanya mencoreng institusi penegak hukum, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi korban yang dirugikan. Selain itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas juga menjadi perhatian. Implementasi KUHP Nasional pada 2026 mendatang menjadi tantangan tersendiri, mengingat isi RKUHAP masih diperdebatkan.
"Kita juga tahu bahwa RKUHAP yang sedang kita terima saat ini sedang tidak baik-baik saja isinya kalau kita hubungkan dengan KUHP Nasional 1 Tahun 2023" lanjut dia.