Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Indonesia Ranking 42 dari 142 Negara soal Penegakan Hukum

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dalam jumpa pers Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dalam jumpa pers Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Indonesia berada di ranking 42 dari 142 negara soal efektivitas pengendalian kejahatan berdasarkan hasil survei kinerja penegakan hukum yang dirilis World Justice Project.

Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupattama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

"Hasil survei kinerja penegakan hukum yang dirilis oleh World Justice Project, Indonesia menempati peringkat 42 dari 142 negara dengan skor 0,86 terkait efektivitas pengendalian kejahatan," ujar Sigit. 

Lalu apakah benar data tersebut?

Berdasarkan data World Justice Project yang dilihat IDN Times, terdapat delapan kategori penilaian. 

Pada kategori keterbatasan kekuasaan pemerintah, Indonesia peringkat 37 dengan skor 0,64. Ketidakadaan korupsi peringkat ke 89 dengan skor 0,42.

Kategori peradilan pidana, Indonesia peringkat 86 dengan skor 0,39. Keadilan sipil juga di peringkat 92 dengan skor 0,47. 

Hak mendasar di peringkat 89 dengan skor 0,49. Ketertiban dan keamanan di peringkat 84 dengan skor 0,69.

Secara keseluruhan, Indonesia menempati peringkat 68 dengan skor 0,53.

Hasil cek fakta IDN Times, data yang diambil Polri tidak mencerminkan penegakkan hukum di Indonesia secara keseluruhan.

Dari delapan kategori yang ada, Indonesia tidak ada yang menduduki peringkat 42.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Irfan Fathurohman
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us