Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SPBU di Tambun Bekasi Ditutup Warga, Aktivitas Lumpuh Total
SPBU di Tambun Bekasi ditutup warga. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Ratusan warga menutup paksa SPBU di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Bekasi, pada 15 Oktober 2026. Pengisian BBM, minimarket, dan akses masyarakat ke lokasi lumpuh total hingga siang.
  • Penutupan dipicu klaim ahli waris almarhum Suratno atas lahan 4.385 meter persegi. Kuasa hukum menyebut memiliki girik, surat C, bukti pajak, serta menduga dokumen terkait telah dipalsukan.
  • Keluarga ahli waris menyatakan kesepakatan kompensasi Rp3 miliar pada mediasi 2022 belum terealisasi. Laporan pengaduan kemudian naik menjadi laporan polisi pada Agustus 2026, sementara pengelola menolak berkomentar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ratusan warga menutup paksa SPBU di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, akibat sengketa klaim kepemilikan lahan. Operasional pengisian BBM dan minimarket di area tersebut terhenti total.
  • Who?
    Warga Desa Setiamekar, ahli waris almarhum Suratno yang diwakili Nani Hayati dan kuasa hukumnya Aldrian Sembiring, serta pengelola lahan yang digunakan sebagai SPBU terlibat dalam situasi ini.
  • Where?
    SPBU di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Penutupan berlangsung pada Kamis pagi, 15 Oktober 2026. Hingga pukul 12.00 WIB, SPBU masih belum beroperasi.
  • Why?
    Warga mengklaim lahan seluas 4.385 meter persegi itu milik keluarga almarhum Suratno. Ahli waris menuntut pengembalian hak atas tanah dan menyatakan kesepakatan kompensasi Rp3 miliar belum terealisasi.
  • How?
    Warga menutup akses dan melarang masyarakat masuk ke area SPBU. Keluarga ahli waris sebelumnya menempuh mediasi, somasi, serta laporan pengaduan yang kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ratusan warga menutup SPBU di Tambun, Bekasi. Mobil dan motor tidak bisa beli bensin. Minimarket juga tutup. Warga bilang tanah itu milik keluarga almarhum Suratno. Istrinya, Nani Hayati, ingin tanah itu kembali. Sampai siang, SPBU masih belum buka. Pihak pengelola SPBU belum mau bicara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun, keberadaan dokumen, proses mediasi, somasi, dan laporan resmi menunjukkan upaya keluarga ahli waris menempuh jalur yang terstruktur untuk mencari kejelasan. Tuntutan Nani Hayati juga menegaskan keteguhan seorang ahli waris dalam memperjuangkan hak yang diyakininya atas peninggalan suaminya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Ratusan warga menutup paksa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026) pagi.

Penutupan tersebut membuat aktivitas di area SPBU lumpuh total. Pengendara yang melintas tidak dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di lokasi tersebut.

Minimarket yang berada di area SPBU juga ikut tutup. Masyarakat umum tidak diperbolehkan masuk ke area SPBU sehingga aktivitas di lokasi tersebut terhenti.

Diketahui, penutupan SPBU itu dilakukan oleh warga yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik keluarganya. Hingga pukul 12.00 WIB, SPBU tersebut masih belum beroperasi.

Kuasa hukum pemilik lahan, Aldrian Sembiring menyampaikan, lahan yang saat ini difungsikan menjadi SPBU merupakan milik almarhum Suratno. Saat ini, lahan tersebut masih diperjuangkan oleh istrinya yakni Nani Hayati (73).

"Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak," kata Aldrian di lokasi, Kamis (15/10/2026).

1. Kronologi sengketa lahan

SPBU di Tambun Bekasi ditutup warga. (IDN Times/Imam Faishal)

Aldrian menjelaskan, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.385 meter persegi tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33. Tanah itu diklaim sebagai milik almarhum Suratno, yang disebut membelinya dari Muhammad Nausan Bin Rindon.

Merujuk dokumen kronologis perkara tertanggal 14 Agustus 2026, kepemilikan Suratno didukung Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 549.4/48/X/2002 yang diterbitkan kepala desa pada 17 Oktober 2002.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah itu merupakan milik almarhum Suratno, tidak sedang dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, serta pajaknya telah dilunasi.

Meski demikian, dokumen kronologis yang sama mencatat bahwa tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi sejak 3 Mei 1999.

Penerbitan HGB itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SK.474/HGB/BPN/98.

Selanjutnya, SHGB tersebut dialihkan melalui Akta Jual Beli (AJB) kepada Thahir Abdullah pada 13 Desember 2001. Proses itu tercatat dalam AJB Nomor 33/2001 yang dibuat melalui PPAT Zainudin Ahmadi, S.H.

Dokumen kronologis tersebut juga memuat dugaan transaksi jual beli tanah antara seseorang dengan Thahir Abdullah atau PT Asia Jaya Cinere Abadi sebelum 1999.

Orang yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut bernama Achmad Samsudin. Dokumen itu juga mencatat riwayat bahwa lahan kebun tersebut sebelumnya dijaga atau digarap Achmad Samsudin atas perintah almarhum Suratno selaku pemilik, jauh sebelum 1998.

Pada 1999, Bunyamin, yang disebut sebagai anak dari penjaga kebun Achmad Samsudin, datang ke Jawa untuk meminta salinan KTP pemilik tanah dengan alasan ada pihak yang berminat membeli lahan tersebut.

Kemudian, pada 19 November 1999, muncul surat pernyataan yang pada intinya menyebut Suratno tidak pernah memiliki tanah di Jalan Diponorogo KM 39 Nomor 104, RT 03/1/1, Desa Setiamekar, Kampung Kedung Gede, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam catatan dokumen tersebut, Aldrian menduga tanda tangan Nani Hayati dan Suratno telah dipalsukan.

"Surat pernyataan itu diduga dibuat oleh keluarga Achmad Samsudin, yakni Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria, yang disebut sebagai menantu Achmad Samsudin. Saksi yang tercantum antara lain Nani Hayati, Wilhemus Sakeria, dan Achmad Fachrudin," paparnya.

2. Pihak SPBU sempat berjanji memberikan kompensasi

SPBU di Tambun Bekasi ditutup warga. (IDN Times/Imam Faishal)

Aldrian juga menyebut, dokumen tersebut mempertanyakan pihak yang melakukan pembelian tanah serta alasan SHGB diterbitkan lebih dahulu sebelum lahan itu dibeli kembali oleh Thahir Abdullah.

Selain itu, dokumen tersebut turut mempersoalkan penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa oleh Kepala Desa Setiamekar bernama H.M. pada 2002.

Kesimpulan sementara dalam dokumen itu menyebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Setiamekar tidak mengetahui adanya perbuatan hukum pada 1998 dan 1999 yang melibatkan Thahir Abdullah dengan seseorang, atau kemungkinan keluarga Achmad Samsudin yang bertugas menjaga kebun.

"Karena itu, SHGB dinilai cacat formil dan tidak berkekuatan hukum," ucapnya.

Aldrian melanjutkan, musyawarah atau mediasi terkait persoalan tersebut pernah digelar di Kantor Desa Setiamekar pada 6 September 2022.

Berdasarkan notulen pertemuan, pihak keluarga almarhum Thahir yang diwakili Shaprie atau istrinya, Dewi, disebut menyepakati pemberian uang penggantian sebesar Rp3 miliar kepada ahli waris Suratno.

Namun, hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi. Aldrian menyampaikan, pihaknya kemudian melayangkan somasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada instansi terkait.

Karena tidak mendapat respons, mereka melanjutkan dengan membuat laporan pengaduan pada 14 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLAPDUAN/248/II/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ atas nama pelapor Nani Hayati.

"Setelah tidak ada tanggapan dan dinilai tidak kooperatif kepada pihak kepolisian, pada 14 Agustus 2026 status laporan pengaduan dinaikkan menjadi LP Nomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Kuasa Hukum ahli waris," jelas Aldrian.

"Kami berharap persoalan itu dapat diselesaikan dan hak keluarga kliennya mendapatkan kejelasan," lanjutnya.

3. Ahli waris ingin lahannya kembali

Keluarga ahli waris pemilik lahan. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara itu, Nani Hayati berharap tanah peninggalan suaminya dapat kembali menjadi hak keluarganya.

“Saya sebagai istrinya Almarhum Pak Suratno, ahli waris, saya ingin kembali tanah ini, kembali hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun berjuang, tidak ada keterangan,” ujar Nani di lokasi, Kamis (15/10/2026).

IDN Times telah berupaya meminta keterangan dari pihak pengelola lahan yang saat ini digunakan sebagai SPBU. Namun, pihak terkait menolak memberikan pernyataan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article