SPBU di Tambun Bekasi ditutup warga. (IDN Times/Imam Faishal)
Aldrian menjelaskan, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.385 meter persegi tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33. Tanah itu diklaim sebagai milik almarhum Suratno, yang disebut membelinya dari Muhammad Nausan Bin Rindon.
Merujuk dokumen kronologis perkara tertanggal 14 Agustus 2026, kepemilikan Suratno didukung Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 549.4/48/X/2002 yang diterbitkan kepala desa pada 17 Oktober 2002.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah itu merupakan milik almarhum Suratno, tidak sedang dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, serta pajaknya telah dilunasi.
Meski demikian, dokumen kronologis yang sama mencatat bahwa tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi sejak 3 Mei 1999.
Penerbitan HGB itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SK.474/HGB/BPN/98.
Selanjutnya, SHGB tersebut dialihkan melalui Akta Jual Beli (AJB) kepada Thahir Abdullah pada 13 Desember 2001. Proses itu tercatat dalam AJB Nomor 33/2001 yang dibuat melalui PPAT Zainudin Ahmadi, S.H.
Dokumen kronologis tersebut juga memuat dugaan transaksi jual beli tanah antara seseorang dengan Thahir Abdullah atau PT Asia Jaya Cinere Abadi sebelum 1999.
Orang yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut bernama Achmad Samsudin. Dokumen itu juga mencatat riwayat bahwa lahan kebun tersebut sebelumnya dijaga atau digarap Achmad Samsudin atas perintah almarhum Suratno selaku pemilik, jauh sebelum 1998.
Pada 1999, Bunyamin, yang disebut sebagai anak dari penjaga kebun Achmad Samsudin, datang ke Jawa untuk meminta salinan KTP pemilik tanah dengan alasan ada pihak yang berminat membeli lahan tersebut.
Kemudian, pada 19 November 1999, muncul surat pernyataan yang pada intinya menyebut Suratno tidak pernah memiliki tanah di Jalan Diponorogo KM 39 Nomor 104, RT 03/1/1, Desa Setiamekar, Kampung Kedung Gede, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam catatan dokumen tersebut, Aldrian menduga tanda tangan Nani Hayati dan Suratno telah dipalsukan.
"Surat pernyataan itu diduga dibuat oleh keluarga Achmad Samsudin, yakni Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria, yang disebut sebagai menantu Achmad Samsudin. Saksi yang tercantum antara lain Nani Hayati, Wilhemus Sakeria, dan Achmad Fachrudin," paparnya.