Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Fachrur mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam omnibus law. Misalnya, klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 Pasal 10, ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah, karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri tapi justru di undang-undang ini diatur di pusat.
"Di mana nilai-nilai demokrasi? Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi undang-undang ini," kata Fachrur.
Gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja sudah berlangsung sejak 5 Oktober 2020 hingga kini, namun sejauh ini baru Aminuddin yang menemui perwakilan mahasiswa. Aminuddin juga bertemu dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 16 Oktober 2020, atas perintah Presiden Joko Widodo.
UU Cipta Kerja menurut buruh dianggap merugikan, karena ada beberapa pasal yang justru menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh. Seperti jumlah pesangon bagi karyawan yang dalam aturan sebelumnya lebih dari 30 kali gaji, berkurang menjadi 25 kali gaji.
Sementara, pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja justru memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Melalui undang-undang ini, pemerintah juga mengklaim akan mengundang investor sebanyak-banyaknya, sehingga membuka lebar lapangan pekerjaan.
Kini, UU Cipta Kerja sudah diteken Presiden Jokowi dan siap diundangkan, meski masih memunculkan gelombang protes dari masyarakat, khususnya buruh. Selain dari segi substansi, undang-undang ini juga secara materiil menuai polemik, karena jumlah naskah halaman berbeda-beda sejak disahkan DPR hingga diserahkan ke presiden.