Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerbitan red notice terhadap tersangka Riza Chalid tinggal menunggu persetujuan dari Interpol.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan, seluruh persyaratan tentang permohonan red notice Riza Chalid sudah diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat Yang berada di Lyon, Prancis," ujar Anang di Kejagung, Jumat (19/9/2025).