Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung menunggu persetujuan Interpol Lyon untuk red notice Riza Chalid

  • Divhubrinter Polri telah mengajukan red notice dan masih menunggu proses asesmen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerbitan red notice terhadap tersangka Riza Chalid tinggal menunggu persetujuan dari Interpol.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan, seluruh persyaratan tentang permohonan red notice Riza Chalid sudah diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat Yang berada di Lyon, Prancis," ujar Anang di Kejagung, Jumat (19/9/2025).

1. Kejagung berkoordinasi dengan pihak terkait

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menjelaskan, nantinya jika pengajuan itu sudah mendapatkan persetujuan, maka Interpol bakal mengumumkan red notice itu ke negara yang sudah terafiliasi.

Di samping itu, penyidik korps Adhyaksa juga masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

"Yang jelas kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan," ujar Anang.

2. Divhubrinter Polri telah mengajukan red notice

Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengatakan, pengajuan red notice Riza Chalid sedang diproses Interpol. Ses NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan, seluruh berkas pengajuan red notice baru dilengkapi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada pekan lalu.

Setelah berkas tersebut dilengkapi, kata Untung, pihaknya langsung mengajukan permohonan kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

"Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejagung pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud," ujar dia saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

3. Red notice masih menunggu proses asesmen

Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)

Untung mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses asesmen oleh CCF dan NDTF Interpol Pusat, terkait penerbitan red notice tersebut.

Dalam kasus ini, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak enam kali. Sebanyak tiga kali saat berstatus saksi, dan tiga lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Editorial Team