Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai: Saya Mohon Maaf

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,5 miliar. Setelah ditahan KPK, ia menyampaikan permintaan maaf kepada warga Tanjungbalai.
"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial seperti dilansir ANTARA, Minggu (25/4/2021).
"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," lanjutnya.
Syahrial bakal ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 April sampai 13 Mei 2021, di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
1. Syahrial minta bantuan agar kasus jual beli jabatan tak diusut KPK
Selain itu, KPK menangkap dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara bernama Maskur Husain.
Syahrial diduga mengiming-imingi Robin sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diberikan agar penyidik KPK itu membantu menghentikan penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"MS (Syahrial) meminta bantuan kepada SRP (Robin) agar perkara itu tidak dilanjutkan. SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS (Syahrial) untuk bisa membantu permasalahannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri.