Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan, penerapan WFH di Kemen PPPA bukanlah kebijakan yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, kementerian ini telah menerapkan work from anywhere (WFA) setiap hari Jumat sejak 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Berdasarkan hasil evaluasi internal melalui survei, pola kerja fleksibel tersebut dinilai efektif.
"Pegawai tetap produktif, layanan publik tidak terganggu, serta terjadi efisiensi penggunaan energi seperti listrik, air, dan bahan bakar," kata dia.
Selain itu, perubahan pola kerja ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong budaya kerja yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan capaian kinerja organisasi.