Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sudah 313 Angkot Tua di Kota Bogor Berhenti Beroperasi
Pengamanan angkot tua yang melewari batasnuaia operasioanal. IDN Times/Linna Susanti
  • Dishub Kota Bogor menertibkan angkot tua berusia di atas 20 tahun, dengan total 313 unit sudah berhenti beroperasi hingga pertengahan Juli 2026.
  • Dalam razia terbaru, 21 angkot disita surat-suratnya dan 10 unit dikandangkan karena tidak memiliki dokumen sah seperti STNK, izin trayek, atau KIR.
  • Kendala utama peremajaan armada berasal dari masalah BI Checking pemilik, membuat sebagian memilih menjual kendaraan sebagai besi tua daripada memperbarui unitnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar penertiban angkutan perkotaan (angkot) tua di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di depan kantor KPPN Kota Bogor, Selasa (14/7/2026). Dalam razia tersebut, puluhan angkot yang tidak laik jalan dan berusia di atas 20 tahun terjaring.

Pada razia yang dilakukan sebelumnya pada Selasa, (7/7/2026). Dishub Kota Bogor mencatat sebanyak 213 angkot telah dibekukan izin operasionalnya. Perhari ini, total ada 313 angkot yang telah dibekukan atau tidak mengaspal jalan.

​Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah kota dalam menegakkan aturan peremajaan armada.

"Hasil yang didapat pada hari ini, ada 21 kendaraan angkutan kota dari beberapa trayek yang setelah kita cek di lokasi, rata-rata kendaraannya berusia tahun 2000 hingga 2002," ujar Dody saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

​1. Sita surat hingga pengandangan 10 unit angkot

Dishub lakukan pemeriksaan persuratan supir angkot. IDN Times/Linna Susanti

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penilangan, tetapi juga memberikan tanda merah bertuliskan "Angkot Tidak Laik Jalan Diatas 20 Tahun" pada bodi kendaraan, mencopot stiker jalur trayek, serta memberi tanda silang hitam.

Sebanyak 21 angkot disita surat-surat kendaraannya, sementara 10 unit di antaranya terpaksa dikandangkan di kantor Dishub karena tidak memiliki dokumen sah seperti STNK, Izin Trayek, maupun Kartu Uji (KIR).

​"Jadi untuk angkot yang sudah pernah terjaring razia, lalu hari ini kita dapati beroperasi kembali, itu langsung kita lakukan pengandangan di kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor. Selanjutnya, nanti akan kita buatkan surat pernyataan agar mereka mengonversi kendaraannya menjadi besi tua atau melakukan peremajaan," jelas Dody terkait sanksi bagi pelanggar berulang.

2. Kendala peremajaan dan kebijakan BI Checking

Supir mberikan persuratan kepada petugas Dishub saat razia. IDN Times/Linna Susanti

Menanggapi keluhan pengusaha dan supir angkot mengenai modal peremajaan, Dody menjelaskan pihaknya bersama Organda telah berupaya melakukan pendekatan ke lembaga perbankan. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah riwayat kredit atau BI Checking pemilik yang rata-rata kurang memenuhi syarat.

Hal ini membuat sebagian pemilik memilih menjual kendaraan mereka sebagai besi tua (scrap) daripada melanjutkan operasional. ​Di sisi lain, Dishub juga menindak 16 angkot yang sebenarnya belum memasuki masa peremajaan (keluaran tahun 2007-2009), tetapi melanggar aturan administratif.

"Terhadap pelanggaran administratif ini, kita lakukan penilangan. Apalagi jika pengemudinya memang tidak memiliki SIM," tambah Dody.

​3. Pembekuan izin operasional mencapai 313 armada

Proses pilox cap khusus untuk angkot yang lewat usia batas maksimal. IDN Times/Linna Susanti

Dody menegaskan pengandangan armada secara terpusat di kantor Dishub adalah upaya terakhir karena keterbatasan lahan. Hingga 14 Juli 2026, Dishub telah berhasil menghentikan operasional 313 dari target 1.780 angkot yang sudah melampaui usia teknis 20 tahun sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026.

​"Ada 313 armada yang dipastikan sudah tidak lagi mengaspal karena izin trayeknya sudah kita cabut. Ini adalah hasil dari operasi penertiban serta kerja sama yang baik dengan badan hukum dan Organda," pungkas Dody.

Ia menambahkan bagi angkot yang izinnya dicabut, pemerintah memberikan batas waktu selama enam bulan untuk melakukan peremajaan unit atau melakukan konversi bentuk kendaraan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article