Bogor, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar penertiban angkutan perkotaan (angkot) tua di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di depan kantor KPPN Kota Bogor, Selasa (14/7/2026). Dalam razia tersebut, puluhan angkot yang tidak laik jalan dan berusia di atas 20 tahun terjaring.
Pada razia yang dilakukan sebelumnya pada Selasa, (7/7/2026). Dishub Kota Bogor mencatat sebanyak 213 angkot telah dibekukan izin operasionalnya. Perhari ini, total ada 313 angkot yang telah dibekukan atau tidak mengaspal jalan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah kota dalam menegakkan aturan peremajaan armada.
"Hasil yang didapat pada hari ini, ada 21 kendaraan angkutan kota dari beberapa trayek yang setelah kita cek di lokasi, rata-rata kendaraannya berusia tahun 2000 hingga 2002," ujar Dody saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
